Fakta Persidangan Ungkap Jejak Lahan Sebelum PT NPR Beroperasi
Автор: trackperistiwa TV
Загружено: 2026-03-15
Просмотров: 138
Описание:
Sidang lanjutan sengketa lahan antara Prianto Bin Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memasuki babak krusial.
Agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menghadirkan saksi sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, mengungkapkan dari rencana lima saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat, hanya dua orang yang hadir memberikan keterangan di persidangan. Salah satu saksi dari pihak perusahaan yang merupakan mantan HRD PT NPR mengakui mengetahui adanya surat penguasaan lahan milik Prianto serta keberadaan rumah di lokasi tersebut sebelum perusahaan beroperasi.
Namun perhatian juga tertuju pada kesaksian salah satu saksi yang disebut sebagai anggota kelompok tani. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat mempertanyakan kredibilitas saksi tersebut karena mengaku berprofesi sebagai wiraswasta dan tidak pernah menjadi petani, meski tercatat menerima ganti rugi sebagai bagian dari kelompok tani.
Perkara ini juga menarik perhatian tokoh adat Dayak di Barito Utara. Robinson, Demang Majelis Adat Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keprihatinan karena sengketa ini dinilai menyangkut hak masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Sidang ini turut dipantau oleh perwakilan organisasi masyarakat dan tokoh adat, yang berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat peladang tradisional.
Perkara sengketa lahan ini akan kembali berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,
Hendrianus Achiang – Track Peristiwa TV melaporkan.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: