®️🔴UPDATE❗Pemilik CV Sentoso Seal Langsung Ditangkap Usai Ditemukan 108 Ijazah Mantan Karyawannya
Автор: Tribun Singkawang
Загружено: 2025-05-23
Просмотров: 10271
Описание:
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya resmi menyadang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan, Kamis (22/5/2025) malam.
Dikutip dari SURYAMALANG.COM, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan status hukum terhadap Jan Hwa Diana itu, dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang.
Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu berhasil ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan di dalam rumah Jan Hwa Diana.
Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang.
Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan dari 25 orang saksi.
Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.
"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/5/2025) malam.
Drama dugaan penyanderaan ijazah karyawan yang dilalui Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal Surabaya berakhir dengan statusnya sebagai tersangka.
Dikutip dari SURYAMALANG.COM, setelah pemeriksaan, penyidik Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan, Kamis (22/5/2025) malam.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, penetapan status hukum terhadap Diana itu, dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang.
Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang.
Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.
Kini Diana bakal terancam pidana penjara 4 tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.
"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
#JanHwaDiana #CVSentosoSeal #TersangkaJanHwaDiana #KasusHukumCVSentosaSeal #Tersangka #BeritaTerkini #UpdateKasusCVSentosa #JanHwaDianaTersangka #tahan #ijazah #karyawan
Kumpulan video menarik seputar dunia selebriti, gaya hidup dan sport style terkini untuk Anda.
#beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia
Program: -
Host: -
Editor Video: Tito Ramadhani
Uploader: -
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi...
Follow us:
Instagram: / tribunsingkawangofficial
Facebook: / tribunsingkawangupdate
Twitter: / tribunpontianak
TikTok: / tribunsingkawang
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: