🔴 LIVE | Dituntut Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara - Beritasatu Utama
Автор: BeritaSatu
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 1448
Описание:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton pada sidang putusan Kamis siang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli dan permufakatan jahat. Keputusan ini diambil secara bulat berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta deretan alat bukti yang mengonfirmasi peran krusial Fandi dalam jaringan kejahatan penyelundupan sabu skala besar di wilayah Batam tersebut.
Simak berita selengkapnya bersama Soza Hutapea dengan narasumber Prof Suparji Ahmad - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Pujiyono Suwadi - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Bachtiar Batubara - Kuasa Hukum Keluarga ABK Fandi Ramadhan dalam Program Beritasatu Utama, Kamis 5 Maret 2026 Pukul 18.30 WIB
#ABK
#Fandi
#VonisSabuBatam
#KasusNarkotika
#PengadilanNegeri
#Batam
#Beritasatu
#SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://www.beritasatu.com
Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2l...
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Tiktok : / beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: