Pengertian Qawa'id al Fiqhiyah, Hubungan dan Perbedaannya dengan Qawa'id Ushuliyah
Автор: H. Abdul Helim Panarung
Загружено: 2020-09-10
Просмотров: 9473
Описание:
Pengertian Qawa'id al Fiqhiyah, Hubungan dan Perbedaannya dengan Qawa'id Ushuliyah
Pengertian
Al-Qawa‘id merupakan jamak dari al-qa‘idah (القاعدة) yang secara bahasa diartikan al-asas (الأساس) yaitu basis, dasar, pondasi yang menjadi pilar untuk berdirinya sebuah bangunan.
Secara istilah al-qa‘idah adalah:
حكم كلي ينطبق على جزئياته ليتعرف أحكامها منه
Artinya: “ketentuan (aturan) umum (menyeluruh) yang meliputi semua bagian-bagiannya supaya dapat mengetahui hukum-hukumnya berdasarkan ketentuan umum itu.
Ada juga yang mengartikan:
حكم أغلبي أو أكثري ينطبق على معظم جزئياته لتعرف أحكامها منه
Artinya: “ketentuan (aturan) yang mayoritas atau kebanyakannya meliputi sebagian besar bagian-bagiannya agar dapat diketahui hukum-hukumnya dari ketentuan aghlabi tersebut”.
Al-fiqhiyah yang merupakan nisbah dari asal kata al-fiqh (الفقه) diartikan “paham” yaitu mengetahui suatu persoalan dan memahaminya dengan baik atau “paham dan cerdas” sehingga mampu mengetahui maksud terdalam dari suatu persoalan.
Secara istilah al-fiqh diartikan:
العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية.
Artinya: “suatu ilmu tentang hukum-hukum syarak bersifat ‘amaliyah yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci”.
Qawa'id al-Fiqhiyah adalah: pengertian dari kedua kata ini adalah:
حكم أغلبي يتعرّف منه حكم الجزئيات الفقهية مباشرة
Artinya: “suatu aturan (norma) yang mayoritasnya ia meliputi persoalan-persoalan hukum fikih yang dengan aturan (norma) itu dapat ditentukan secara langsung status hukum fikih (juz’iyat)”.
قضية شرعية عملية كلية تشتمل بالقوة على أحكام جزئيات موضوعها
Artinya: “ketentuan syar‘iyah yang bersifat ‘amaliyah universal (umum) yang mana ia mengandung hukum-hukum juz’iyat (fikih) sesuai dengan topiknya masing-masing”.
Perbedaan Qawa‘id al-ushuliyah dan Qawa‘id al-Fiqhiyah:
1. Qawa’id ushuliyah adalah kaidah-kaidah yang dilahirkan dari kajian terhadap al-Qur’an dan Hadis, sementara qawa’id al-fiqhiyah dilahirkan dari kumpulan beberapa persoalan fiqh;
2. Qawa’id ushuliyah beranjak dari berpikir deduktif, sementara qawa’id al-fiqhiyah beranjak dari berpikir induktif
3. Qawa’id ushuliyah bersifat umum dan dapat diterapkan secara menyeluruh, sementara qawa’id al-fiqhiyah hanya meliputi bagian-bagiannya yang relevan.
4. Qawa’id ushuliyah berfungsi untuk mengistinbathkan hukum, sementara qawa’id al-fiqhiyah bersifat menghimpun persoalan fiqh dan memperkuat hasil kajian dari ushul fiqh (walaupun ada juga yang mengatakan bahwa qawa’id al-fiqhiyah dapat digunakan untuk alat istinbath).
5. Qawa’id ushuliyah ada sebelum adanya fiqh, sementara qawa’id al-fiqhiyah muncul setelah adanya fiqh;
Hubungan Qqwa’id al-Fiqhiyah, Fiqh dan Qawa‘id al-ushuliyah:
1. Ushul Fiqh sebagai alat istinbath/alat analisis/pabrik hukum
2. Fiqh adalah hasil dari kajian ushul fiqh/sebagai produk dari kajian ushul fiqh
3. Qawa’id al-fiqhiyah adalah membungkus beberapa tema/bab/persoalan fiqh
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: