Perjanjian Dagang Prabowo-Trump, Sebagian Produk AS Bebas Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-02-22
Просмотров: 23021
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia sepakat untuk melonggarkan aturan halal, terutama produk-produk asal Amerika Serikat (AS).
Hal ini dilakukan seusai kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati, ada beberapa klausul terkait hambatan nontarif dalam perdagangan bilateral.
Sertifikasi atau label halal di Indonesia dinilai menjadi salah satunya.
Dalam dokumen itu, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus perdagangan bilateral.
Kemudian mengurangi hambatan administratif bagi produk impor tertentu.
"Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).
Selain produk utama, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal.
Namun, ada pengecualian untuk wadah yang digunakan dalam pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Kesepakatan tersebut juga mencakup penyederhanaan proses sertifikasi halal bagi produk AS.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.
Lembaga itu akan mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Tidak hanya sektor manufaktur, pelonggaran aturan sertifikasi halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian.
Indonesia akan menerima praktik penyembelihan dari AS selama sesuai dengan hukum Islam.
Hanya saja, perjanjian tersebut mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am menyebut, produk yang masuk Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Ia pun mengimbau Muslim sebaiknya menghindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Asrorun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjanjian Dagang AS-RI: Kirim Produk Daging dan Hapus Sertifikasi Produk Amerika Serikat, https://www.tribunnews.com/internasio....
Artikel ini telah tayang di laman resmi MUI dengan judul, Ketua MUI Bidang Fatwa Ajak Masyarakat Jangan Beli Produk yang tidak Halal
https://mui.or.id/baca/berita/ketua-m...
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: Tri Hantoro
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: