Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut, Anak Tengah Jadi Tersangka & Terancam 20 Tahun Penjara
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-02-07
Просмотров: 19095
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Misteri kematian sekeluarga di Warakas Jakut akhirnya terungkap setelah hampir satu bulan polisi melakukan penyelidikan ilmiah.
Dalam kasus ini Syauqi diduga meracuni ibu kandung, kakak perempuan dan adik bungsunya hingga meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan anak ketiga korban, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Temuan ini terkuak dari penyelidikan polisi dengan menggabungkan hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis toksikologi, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi dan ahli.
Polisi menjerat tersangka, dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penerapan pasal tersebut meliputi Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.
Polisi menyebut berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka menghadapi sejumlah ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, pembunuhan berencana ini dilakukan Syauqi setelah merayakan malam tahun baru pada 1/1/2026.
Tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu dan dua saudara kandungannya itu lantaran menyimpan dendam keluarga.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut Korban Pembunuhan Berencana, Anak Tengah Terancam 20 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/metropolit....
Program: Live Update
Host: Alinda Panca
Editor Video :
Video Production: Magang Wildan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: