ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Автор: Kompascom Reporter on Location
Загружено: 2026-02-23
Просмотров: 717
Описание:
Komisi III DPR RI bakal menyurati Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Mahkamah Agung agar majelis hakim mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat masing-masing terdakwa dalam perkara anak buah kapal (ABK) Sea Dragon terkait penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, diatur kewajiban mempertimbangkan kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana dalam proses pemidanaan.
Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana, ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #fandiramadhan #abkbawasabu #habiburokhman #dprri #vjlab
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/191213...
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: