Tok! Polisi yang Aniaya Junior hingga Meninggal di Sulsel Dipecat Tak Terhormat | Snapnews
Автор: Okezone
Загружено: 2026-03-02
Просмотров: 9751
Описание:
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Pirman digelar di ruang Propam lantai empat Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Sidang ini menghadirkan 14 saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Dirja Pratama.
Dalam putusannya, Ketua Sidang Etik yang juga Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap korban.
Tindakan kekerasan tersebut berupa pukulan di bagian perut dan wajah, sebagaimana terungkap dalam hasil visum serta keterangan para saksi di persidangan.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijatuhi sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tindakan kekerasan terjadi berulang kali dan menyebabkan luka memar serta luka robek di tubuh korban.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga akan menggelar sidang terhadap tiga anggota lain yang diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.
Propam Polda Sulsel menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang melanggar hukum, termasuk yang menyebabkan hilangnya nyawa rekan sendiri.
Baca selengkapnya klik di sini:
https://www.okezone.com/
Yuk Subscribe: / @officialokezone
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va5J...
Facebook : / okezonecom
Instagram : / okezonecom
Twitter : / okezonenews
#polisi #dipecat #sulsel
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: