Terbukti Terima Uang dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Dipecat Tidak dengan Hormat
Автор: KOMPASTV SUKABUMI
Загружено: 2026-02-19
Просмотров: 44
Описание:
BIMA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 7 hari.
Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri terkait kasus peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran dari bandar narkoba.
Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya, AKP M, saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : / kompastvsukabumi
Instagram : / kompastvsukabumi
Facebook : / redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : / kompastvsukabumi
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: