Jaksa Tetapkan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kupang Sebagai Tersangka Kelima Kasus Sumur Bor Oenuntono
Автор: Tribun Flores
Загружено: 2025-11-24
Просмотров: 397
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Tersangka terbaru adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo (MJN), yang resmi ditahan penyidik pada Senin (24/11/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan kepada awak media bahwa MJN menjadi tersangka kelima setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkannya sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.
“Dalam perkara ini ada indikasi keterlibatan bersama-sama. Ada perannya, ada keterlibatannya, sehingga kami ikutkan dalam kasus ini,” kata Yupiter.
Ia menjelaskan, meskipun tidak semua pelaku menikmati hasil korupsi, pihaknya menetapkan tersangka yang terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Penyidik disebut masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018–2019 itu.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kalau ada pihak lain yang memenuhi unsur, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” tegasnya.
Proyek Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
Yupiter mengungkapkan, hasil perhitungan penyidik menunjukkan bahwa proyek sumur bor Oenuntono mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar. Kerugian itu berasal dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Sementara itu, proses pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung. Salah satu saksi berinisial Z tidak bisa melanjutkan pemeriksaan karena kondisi kesehatan dan akan dijadwalkan ulang.
Empat Tersangka Telah Ditahan Sebelumnya
Sebelum penetapan MJN, penyidik telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka terbaru, Ruben Tahik (RT) selaku konsultan perencana dan Fridolin Koli (FK) selaku konsultan pengawas, ditahan pada Kamis (30/10/2025). Penahanan keduanya merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya.
Dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan adalah Anton Johanes (AJ) selaku kontraktor pelaksana dan Umbu Tay Lakinggela (UTL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kupang. Keduanya ditahan pada Senin (27/10), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam proyek tahun anggaran 2019.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,187 miliar dengan rincian:
2018 (Perencanaan): Rp 307 juta
2019 (Pelaksanaan): Rp 1,326 miliar
Pengawasan: Rp 87 juta
Tambahan 2023–2024: Rp 500 juta
Dari total tersebut, sekitar Rp 637 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Proyek sumur bor Oenuntono sendiri ditujukan untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat, namun penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran hingga berujung pada kasus korupsi yang kini menyeret lima tersangka dan masih berpotensi bertambah.(nov)
Penulis Berita: Alexandro Novaliano Demon Paku
Editor Berita:
Editor Video: Ian Taopan
#korupsi #sumurbor #oelamasi
#TribunFlores
#TribunFloresCom
#FloresUpdate
#FloresHariIni
#FloresTerkini
#BeritaFloresHariIni
#Tribunnews
#Viral #ViralNews #BeritaViral
#Trending #HotTopic #WargaNet
#BeritaHariIni
#BeritaTerkini
#BeritaNasional
#Video
#Shorts
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: