Saldi Isra Sentil PPPK di Sidang MK: Sudah Tahu Beda Hak dengan PNS, Kenapa Setelah Diterima Disoal?
Автор: Kaltim Post
Загружено: 2026-03-08
Просмотров: 33917
Описание:
Sidang uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi memunculkan pertanyaan tajam dari hakim konstitusi Saldi Isra.
Dalam sidang perdana perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 6 Maret 2026, Saldi Isra mempertanyakan logika permohonan uji materi yang diajukan kelompok PPPK terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Gugatan tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang mewakili sejumlah dosen dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus sejumlah ketentuan dalam UU ASN yang dinilai membuat PPPK diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”.
Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain:
Pasal 34 ayat (1) yang menyebut jabatan manajerial diutamakan diisi oleh PNS.
Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan jabatan tertentu dapat diisi PPPK.
Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur masa kerja PPPK berakhir sesuai masa perjanjian kerja.
Para pemohon menilai aturan ini membatasi hak PPPK dalam karier jabatan ASN serta menciptakan perbedaan perlakuan dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam soal kepastian masa kerja dan pensiun.
Namun dalam persidangan, Saldi Isra menyoroti logika dasar gugatan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa aturan yang sejak awal sudah diketahui berbeda antara PPPK dan PNS baru dipersoalkan setelah seseorang diterima sebagai PPPK.
Hakim MK itu menegaskan bahwa sejak awal sistem ASN memang membedakan dua skema kepegawaian tersebut, baik dari segi status, hak, maupun mekanisme karier.
Majelis hakim juga meminta para pemohon menjelaskan lebih rinci kerugian konstitusional yang mereka alami akibat ketentuan dalam UU ASN tersebut. Jika tidak mampu menjelaskan hubungan langsung antara norma undang-undang dan kerugian yang dialami, permohonan tersebut berpotensi tidak dapat dilanjutkan.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan sebelum sidang dilanjutkan.
#MahkamahKonstitusi
#SaldiIsra
#UUASN
#PPPK
#PNS
#UjiMateri
#SidangMK
#ASNIndonesia
#BeritaIndonesia
#KaltimPost
Dapatkan konten-konten Kaltim Post di berbagai platform media:
https://www.kaltimpost.id
/ kaltimpost
/ kaltimpostonline
/ kaltim_post
/ @kaltimpostnews
/ kaltimpostnews
https://www.threads.net/@kaltimpost
Dapatkan juga berita-berita terbaru Kaltim Post dengan mengikuti Channel Whatsapp di https://whatsapp.com/channel/0029Vajs...
Info bisnis Kaltim Post https://wa.me/kaltimpostnews
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: