Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Pembunuhan di Belitung Darat Lakukan Reka Adegan
Автор: Banjarmasin Post News Video
Загружено: 2021-06-25
Просмотров: 8144
Описание:
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelaku pembunuhan perempuan di Jalan Belitung Darat, gang Keluarga pada 2 Juni 2021 silam, Harry Purwanto (40) terancam hukuman mati.
Tiga minggu berlalu, rekonstruksi pembunuhan yang mengakibatkan korban Rahmah alias Ira (33) meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan tersebut akhirnya digelar Jum'at (25/6/2021).
Bukan di TKP awal, melainkan di Mapolsek Banjarmasin Barat, mengingat faktor keamanan dan faktor kerumunan.
"Karena faktor keamanan, kalau di TKP sebenarnya kankan pengamanan juga harus lebih ekstra," kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.
Belum lagi kemungkinan warga yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut bisa menimbulkan kerumunan.
Total ada 27 adegan yang diperagakan ulang oleh pria yang akrab disapa Ari itu.
Di bantu oleh personel Polsek Banjarmasin Barat hingga saksi yang dihadirkan di sana.
Nampak Ari dengan tenang menunjukkan caranya mengeksekusi Rahmah dalam setiap adegan.
Termasuk memeragakan adegan sadis dirinya menggorok korban berulang-ulang dan dikatakan pada saat itu Ira masih dalam keadaan hidup.
Perihal ada kabar jika Ari adalah pria yang memiliki gangguan kejiwaan, Kapolsek membantahnya. Dan kepada tersangka pun tidak ada dilakukan pemeriksaan khusus.
"Berdasarkan apa yang kami lihat, pelaku ini (kondisi kejiwaannya) normal, ketika berkomunikasi nyambung saja, tidak ada yang ngawang," jelas kapolsek.
Motif Ari tega menghabisi Rahmah dengan cara sadis itu, kata Kapolsek adalah lantaran merasa kesal yang luar biasa.
"Tersangka merasa ditipu, merasa diperas, jadi sakit hati jadi berpikir untuk membunuh korban karena sudah terlalu banyak ditipunya," lanjut Faizal.
Proses hukum sejauh ini dikatakan Kapolsek akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tinggal mengirim berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya," papar pria yang baru menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Barat itu.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun kurungan.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
#rekaadegan
#rekontruksi
#pembunuhan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: