Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan terkait Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-11-17
Просмотров: 9725
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo dan dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (13/11/2025), ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam.
Meski telah diperiksa panjang dan status tersangka telah melekat, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa salah satu alasan utama adalah karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang bersifat meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing… karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis malam, melansir dari Tribunnews.
Ia menambahkan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi dan ahli pembela.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan proses hukum yang berimbang.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan… begitu pun terhadap ahli yang meringankan," imbuhnya.
Berbeda dari penjelasan polisi, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menyebut dua pertimbangan lain yang membuat kliennya tidak ditahan.
Yang pertama, ia menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki alasan subjektif untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Menurut Sangaji, Minggu (16/11/2025), penyidik tidak melihat adanya potensi Roy Suryo, Rismon, atau Dokter Tifa untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
"Alasan pertama… sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," ujarnya dalam program Kompas Petang.
Alasan kedua, Sangaji menyebut penyidik justru belum yakin bahwa dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi benar dilakukan oleh para tersangka.
Ia menyebut keraguan itu muncul setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan lebih dari 700 barang bukti.
"Setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," ungkapnya.
Menurut Sangaji, keputusan tidak menahan kliennya menjadi indikasi bahwa konstruksi tuduhan yang selama ini berkembang belum terbukti kuat.
Ia juga menepis anggapan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tidak dilakukan penahanan… itu merupakan subyektif penyidik dan tidak diintervensi oleh adanya permohonan," tegasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat, https://surabaya.tribunnews.com/news/....
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: Panji Anggoro Putro
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: