BOP DAN PERJANJIAN RI-AS HARUS PERSETUJUAN DPR? INI PANDANGAN MANTAN HAKIM MK- BACK TO BDM EPS 87
Автор: Budiman Tanuredjo
Загружено: 2026-02-26
Просмотров: 1596
Описание:
Dalam perbincangan di Ruang Tamu BacktoBDM, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Arief Hidayat, menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak bisa diputuskan sepihak oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Apa dasar konstitusionalnya?
Apakah praktik selama ini sudah sesuai dengan UUD 1945? Dan mengapa RUU Lembaga Kepresidenan perlu dipikirkan agar posisi kepala negara, kepala pemerintahan, ketua partai politik, dan kepala keluarga tidak menumpuk dalam satu figur? Diskusi ini menyentuh isu penting tentang pembatasan kekuasaan, checks and balances, serta supremasi konstitusi dalam sistem demokrasi Indonesia. Apakah kita sedang menghadapi tarik-menarik antara supremasi politik dan supremasi konstitusi?
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: