Penyelesaian Waris Musytarakah | Mawaris Solution Center
Автор: Mawaris Solution Center
Загружено: 2022-06-07
Просмотров: 1614
Описание:
Sebagaimana pada masalah gharawain, masalah musytarakah / musyarakah / himariyah / yammiyah / hajariyah terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Banyak sekali penyebutan masalah ini, karena persoalan seperti ini tidak hanya muncul sekali saja, tercatat pada zaman khalifah umar permasalahan seperti ini muncul dua kali, pada awalnya digunakan penyelesaian secara normal, akhirnya ahli warisnya menerima dengan penyelesaian tersebut. Pada saat masalah seperti ini kembali muncul, ternyata di antara saudara kandung terdapat seseorang yang mahir berdebat. la berkata kepada khalifah Umar bin Khattab : "Ya aminaal mukminin anggaplah ayah kami itu keledai (himar), bukankah kami dengan saudara seibu itu sama-sama saudara seibu dengan pewaris?".
Pendapat ini kemudian diterima oleh khalifah Umar bin Khattab, beliau menetapkan bagian saudara laki-laki kandung itu bergabung dengan saudara seibu untuk mendapatkan bagian saudara seibu yakni 1/3. Karena dalam masalah ini saudara laki-laki kandung digabung dengan saudara seibu, maka masalah ini disebut dengan "musyarakah" atau "musytarakah".
#tutorialmawaris
#hartawarisan
#belajarMawaris
#warisIslam
#ilmumawaris
#fiqhMawaris
#faraidh
#ilmufaraid
#waris
#warisan
#hartapusaka
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: