ALHAMDULLILAH...., FANDI ABK "NARKOBOY" THAILAND , BATAL DIHUKUM MATI . TERNYATA VONIS HANYA .....
Автор: OPUNG PARBELLAK NEWS
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 16637
Описание:
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (05/03).
"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Anggota majelis hakim, Tiwik, masih membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun."
Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak 'Allahuakbar', ruangan langsung riuh penuh asa.
Meski demikian Hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai.
Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.
Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.
Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu.
"Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas," kata Nirwana sambil terisak.
Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana, yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.
#prabowosubianto
#gibranrakabumingraka
#jokowidodo
#dprri
#DPRRIKOMISI3
#BNNbatam
#habiburahman
#kejaksaan
#hotmanparis
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: