Air Cucian Beras Picu Pengeroyokan Nenek di Bangkalan, 3 Tetangga Korban Ditetapkan Tersangka
Автор: TribunMadura Official
Загружено: 2026-02-04
Просмотров: 156
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNMADURA.COM - Perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial NH (60), warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang menapaki tahap penyidikan. Sejumlah tiga orang tetangga korban NH, ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menggelar perkara yang dipicu hanya karena air beras.
Tiga tersangka itu terdiri dari dua pria; JK (28) dan MT (27), sementara tersangka perempuan yakni berinisial ST (25). Sebelum ditetapkan tersangka, mereka awalnya memenuhi panggilan pihak penyidik PPA.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, hasil dari gelar perkara menyimpulkan bahwa ketiga tersangka yang masih bertetangga dengan korban NH itu telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ketiga tersangka, lanjut Hafid, pihaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perempuan ST karena mempunyai balita. Namun perkaranya tetap berlanjut dengan jeratan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
"Dua tersangka pria; JK dan MT (suami dari ST), kami lakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Hafid, Rabu (4/2/2026).
Host: Heftys S
Editor Video: Ahmad Zaimul Haq
Uploader: Ahmad Zaimul Haq
#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: