Jerat Pidana Bagi Para Pelaku Anarkis (Pengrusak Fasilitas Umum) Saat Demonstrasi.
Автор: Jendela Hukum
Загружено: 2019-10-07
Просмотров: 2073
Описание:
Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”).
Apakah didalam UU tersebut tindakan anarkis diperbolehkan ?
Bahwa didalam UU tersebut tidak ada satu pasal pun yang membenarkan tindakan anarkis, bahkan didalam pasal 6 uu tersebut menyebutkan kewajiban dan tanggung jawab massa saat melakukan unjuk rasa dan didalam pasal 15, 16, 17 disebutkan sanksi yang ada didalam UU tersebut, dimna pasal 6 tersebut berbunyi
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
S A N K S I
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.
Pasal 17
Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.
Apakah yang dimaksud dengan tindakan anarkis ?
Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.
Apakah tindakan anarkis saat demontrasi dapat dijerat pidana ?
Sanksi Pidana
Berdasarkan pasal 16 UU 9/1998 yang telah diuraikan tadi tindakan anarkis dapat dijerat pidana. Dimana pasal 16 berbunyi sebagai berikut.
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berapa ancaman hukuman bagi pelaku anarkis yang merusak fasilitas umum saat demontrasi ?
Anacaman pidana bagi para pelaku anarkis yang merusak fasilat umum saat unjuk rasa adalah pidana penjara lima tahun enam bulan hal itu dapat kita lihat didalam
Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tentang pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 147), kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum.
Apakah sudah ada kasus tindakan anarkis saat demontrasi yang diputus dan divonis oleh hakim ?
kita dapat melihat Putusan Pengadilan Negeri Sleman 305/Pid.B/2018/PN Smn. Para terdakwa dalam putusan tersebut diajukan ke pengadilan karena telah membakar ban bekas, membakar pos polisi dengan bom molotov, dan merusak rambu-rambu lalu lintas serta payung pos polisi saat berunjuk rasa (hal. 25). Hakim kemudian memutus bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari (hal. 32).
#jendelahukum #demonstrasi #anarkis
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: