🔴 Kenapa THR Swasta Kena Pajak? Ini Cara Hitungnya | Obrolan Newsroom
Автор: Kompas.com
Загружено: 2026-03-13
Просмотров: 1450
Описание:
Berikan apresiasi kamu di sini: https://apresiasi.kompas.com/obrolan-...
Bantu donasi alat tulis & buku sekolah untuk anak-anak NTT: https://kitabisa.com/campaign/kompasc...
Kebijakan pemerintah untuk memotong uang Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja menuai berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, pemotongan pajak THR ini hanya diberlakukan untuk karyawan swasta, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dibebaskan.
Dalam aturan tersebut, perhitungan potongan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).
TER terbagi menjadi tiga golongan, yakni A, B, dan C, yang ditentukan berdasarkan status Perkawinan dan Tanggungan (PTKP).
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan pajak THR ini? Mengapa kebijakannya berbeda antara pekerja swasta dan ASN?, Simak pembahasan selengkapnya dalam Obrolan Newsroom pukul 17.00 WIB.
Host: Servina Viviene Tjindana & Adam Khan
Produser: Adil Pradipta
Ast. Produser: Monica Arum
Kreatif: Anggita Viandhini
Streamer: Muhammad Kahfi
Makeup Artist: Syifa Fauziyyah
Videografer: Dicky Ardani, Putri Dewi N. Wulan
#THR #Pajak #ObrolanNewsroom
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: