Pemilik 10 Warung Nasi Kuning di Makassar Tersangka Karena Paksa Karyawannya Bersetubuh Lalu Direkam
Автор: Tribun Timur
Загружено: 2026-01-06
Просмотров: 8217
Описание:
#tribuntimur #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan tersangka pasangan suami-istri yang juga bos pemilik 10 warung nasi kuning atas dugaan rudapaksa terhadap karyawatinya inisial K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sang suami berinisial SK (24) dan istrinya SM (39).
Pasutri itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah korban melapor pada Sabtu (3/1/2026).
Penetapan tersangka diumumkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di konferensi pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (5/1/2026).
Arya menjelaskan, kasus itu bermula saat sang istri pelaku, SM curiga suaminya SK ada hubungan gelap dengan sang karyawati korban K.
Kecurigaan SM itu, lanjut Arya, membuat dirinya memaksa korban K dan suaminya SK masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, SM menginterogasi K dan memaksa untuk mengaku.
Saat dimintai melakukan hubungan badan dengan SK, korban K, kata Arya, terus berontak menolak.
Namun, K terus disiksa oleh sang majikan hingga aksi asusila itu terjadi
Adapun motif SM merekam aksi asusila suaminya SK dengan korban K, kata Arya untuk dijadikan bukti penguat dugaannya.
Akibat perbuatannya polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi menerapkan pasal pasal 6 huruf b, huruf c juncto pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah
Korban dirudapaksa di tempat kerjanya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dia melaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Sabtu (3/1/2026).
Naskah: Muslimin Emba/Wa Ode Nurmin
Host: I Luh Devi Sania
Editor: Musvira (Mahasiswa Magang Universitas Hasanuddin) / Ahmad Faiz Faqih
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: