Keluarga Korban Tak Terima Midhol Otak Pembunuhan Sadis Wardatun Divonis 18 Tahun: Setidaknya 20
Автор: Harian Surya
Загружено: 2026-02-12
Просмотров: 259
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Editor Video: Willy Abraham
Uploader: Teguh Wahyudi
BACA SELENGKAPNYA:
https://jatim.tribunnews.com/gresik/5...
SURYA.CO.ID, GRESIK - Ahmad Midhol terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik divonis 18 tahun. Keluarga korban yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (12/2/2026) pun tak terima.
Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada 16 Maret 2024 silam. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam. Begitu pula pada kaki anak korban.
Pada hari ini, keluarga korban pembunuhan Wardatun Toyibah dan puluhan warga Desa Imaan Kecamatan Dukun kembali datang. Mereka mengawal vonis putusan terhadap Ahmad Midhol.
Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua Sri Hariyani. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan penjara 14 tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangan, terdakwa berperan sebagai otak pelaku. -
Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!
https://whatsapp.com/channel/0029VaUt...
Website:
https://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
YOUTUBE
/ @tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: