Buruan! Penghapusan Denda Pajak Sampai 23 Desember
Автор: Tribun Timur
Загружено: 2020-12-03
Просмотров: 2349
Описание:
MAKASSAR, TRIBUN - Anda wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor)? Ayo manfaatkan momen penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulsel.
Masih ada kesempatan bagi Anda wajib pajak ranmor, karena kebijakan penghapusan denda pajak berlaku hingga berakhir 23 Desember 2020.
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah memperpanjang penghapusan denda pajak atau pemberian insentif pemutihan denda pajak ranmor di Sulsel.
Seharusnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun Gubernur Sulsel memperpanjangnya hingga 23 Desember 2020.
Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.
Perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan mengingat Pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Perpanjangan Ketiga
Kebijakan perpanjangan pembebasan denda PKB ini adalah yang ketiga dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pemprov Sulsel menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Kemudian diperpanjang masa berlakunya mulai 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September hingga 23 Desember 2020.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protocol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Meringankan Beban
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, perpanjangan pembebasan denda PKB kali ini upaya meringankan beban masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Karena itu ada penambahan pemutihan denda dan pembebasan tarif pajak progresif untuk angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
“Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020,” ujarnya.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak. (*)
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut adalah:
1. Pembebasan denda PKB Jan-Des 2020 untuk semua kendaraan bermotor (KB)
2. Pembebasan seluruh denda PKB untuk:
KB Tahun 2010 ke bawah;
KB Nilai Jual Rp150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur;
KB proses BBNKB II dan seterusnya;
KB angkutan barang dan angkutan umum orang;
KB mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
3. Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:
KB angkutan barang dan KB angkutan umum orang;
KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual)
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | https://makassar.tribunnews.com
Tribun Timur Podcast kini bisa didengarkan di platform Spotify, Anchor.fm, Google Podcasts, Apple Podcasts, RadioPublic, Pocket Casts, Breaker, Soundcloud, Overcast
Follow akun Instagram bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: [email protected]
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: