TAK AKUI KORUPSI, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Автор: Tribun MedanTV
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 42
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Topan dinyatakan bersalah menerima uang suap proses tender pengerjaan jalan di Sumut senilai Rp 50 juta, dari Direktur Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Topan Obaja Ginting selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar.
Reporter : Anugrah Nasution
Editor Video : Tria Rizki
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: