MANTAN KADINKES BANDUNG BARAT Bisa Dituntut Pidana Mati Korupsi Miliaran di Masa Covid-19
Автор: tribunjabar video
Загружено: 2025-07-30
Просмотров: 259818
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tahun 2021.
Selain menetapakan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat tahun 2021 yang berinisial ES, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga menetapakan dua tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu RDS dan CG.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal larangan setiap orang melawan hukum mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun sampai ancaman hukuman seumur hidup.
Karena dugaan korupsinya dilakukan di masa Covid-19, para tersangka ini dapat dituntut pidana mati oleh jaksa.
Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang menyatakan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Hal itu karena pada 2021, pemerintah sudah menetapkan masa darurat penanganan Covid-19 lewat Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Sedangkan, perbuatan korupsi pengadaan caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 itu terjadi pada 2021 atau di masa pandemi. Adapun masa pandemi Covid-19 berakhir pada 2023 lewat Kepres Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Mega Juli
Adi Ramadhan
#KorupsiBandungBarat #KorupsiCaravanMobileUnit #KorpsidiMasaCovid
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: