Dinas Pertanian Grobogan Sebut HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Kios, Tak Termasuk Ongkos Kirim
Автор: Tribun Jateng
Загружено: 2025-10-23
Просмотров: 38272
Описание:
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Grobogan, Wahid Muthowal, menegaskan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Menurut Wahid, HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan Menteri Pertanian untuk dibeli penerima secara tunai, dalam kemasan tertentu, dan berlaku di titik serah. Dalam hal ini, titik serah berada di pengecer pupuk bersubsidi resmi PT Pupuk Indonesia (Persero). Ia mengakui masih ada keluhan petani akibat perbedaan persepsi di lapangan.
Sebagian petani beranggapan HET penebusan pupuk di kios sudah termasuk biaya antar langsung ke lokasi pertanaman. Padahal, biaya transportasi tidak termasuk dalam HET.
Wahid menambahkan, Dinas Pertanian Grobogan bersama Pupuk Indonesia, PUD, PPTS, serta KP3 kabupaten maupun kecamatan rutin melakukan sosialisasi langsung ke kelompok tani maupun melalui daring agar pemahaman petani semakin baik. Selain itu, pengawasan terhadap pengecer resmi juga diperketat.
Ia menuturkan jika masih ada pelanggaran, bersama PT Pupuk Indonesia akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dan pupuk bisa didapatkan petani dengan harga sesuai HET.
#grobogan #pupuk #dinaspertanian
News Anchor : Alfariska Keisha Syafarina
Video Editor : daf
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGG...
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: