Pembunuhan di Bojongsoang, Gadis Bandung Mati Tragis Dihabisi Aa yang Murka Ditolak Bercinta
Автор: tribunjabar video
Загружено: 2023-01-03
Просмотров: 4461
Описание:
TRIBUNJABARVIDEO- Akibat ditolak ajakan tidur bareng, AA (35) tega aniaya korban, gadis Bandung berinisial Nn hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban NN (38) meninggal dunia, AA membawa korban ke rumah sakit, dan menyebutkan NN merupakan korban kecelakaan lalulintas. Namun, pihak rumah sakit menghubungi Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung dan berkomunikasi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan awalnya, tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit, dalam keadaan meninggal dunia.
"Informasinya kecelakaan lalulintas, namun demikian pihaknRS berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta bandung. Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah korban kecelakaan lalulintas," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).
Kusworo memeparkan, setelah dicek tempat kecelakaan lalulintasnya, di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalulintas.
"Kemudian dilakukan pendalaman, berdasarkan saksi yang ada, bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Lalu didalami lagi oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku, bahwa ia pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kusworo.
Kejadian tersebut, kata Kusworo, terjadi pada 31 Desember, sekitar pukul 04.00 WIB.
"TKP di Rumah Kosong, yang berada di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang," ujar dia.
Menurut Kusworo, motif pelaku adalah ketika tersangka, ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak.
"Lalu dilakukan pemukulan, setelah dipukulnya korban oleh tersangka kemudian korban terpeleset, dari lantai dua hingga terjatuh ke bawah, mengakibatkan geger otak. Sebagaimana visum evisetrum, yang didapatkan dari pihak ruamh sakit," katanya.
Kusworo mengatakan, menurut informasi dari tersangka, hubungan korban dan tersangka adalah terman kerja, yang baru kenal selama dua hari.
"Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang micikari," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan subsidier pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
MEDIA SOCIAL & WEB Official
Website : https://jabar.tribunnews.com/
Instagram : / tribunjabar
Twitter : / tribunjabar
Facebook : / tribunjabar
#PembunuhandiBojongsoang #gadisBandung #GagalBercinta
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: