Tolak Jadi Tersangka, Pembunuh Anak Politisi PKS Gugat Kapolres & Kasat Reskrim Cilegon
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-02-10
Просмотров: 924
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan MAHM (9), putra politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, kini memasuki babak baru.
Heru Anggara, yang ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Melalui kuasa hukumnya, Sahat Butar-Butar, Heru menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Salah satu yang disoroti adalah keterangan saksi yang disebut tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan pada 16 Desember 2026.
Sahat menyebut, setelah mempelajari dokumen penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian terkait kelengkapan alat bukti dan administrasi perkara.
Ia menilai berkas perkara tidak menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa pidana maupun peran kliennya dalam dugaan pembunuhan tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses gelar perkara yang dinilai tidak transparan.
Sahat menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pendampingan hukum terhadap tersangka pada tahap awal pemeriksaan.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sahat juga menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat bukti yang menunjukkan kliennya berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Ia menyebut tidak ada bukti sidik jari yang mengarah kepada Heru Anggara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Heru Anggara.
Menurut Yoga, mekanisme praperadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 158 hingga Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Yoga menjelaskan, permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Selain itu, putusan praperadilan juga tidak dapat diajukan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) KUHAP.
Saat ini, proses praperadilan di Pengadilan Negeri telah memasuki tahapan lanjutan.
(Tribun-Video.com)
https://trends.tribunnews.com/news/11...
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video: Irvan Nur Prasetyo
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: