Modus Bisa Mengusir Guna guna, Dukun di Kulon Progo Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga 4 Kali
Автор: Tribunnews
Загружено: 2022-01-08
Просмотров: 18397
Описание:
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang dukun asal Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah perempuan di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan cabul itu sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak Agustus 2021.
Modusnya, pelaku bisa mengobati korban yang disebut terkena guna-guna.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial B (65), warga Pedukuhan Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo.
Orang-orang mengenal Mbah B ini sebagai dukun yang konon bisa mengobati berbagai penyakit.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jefry saat ditemui pada Sabtu (8/1) mengungkap kronologi kasus ini.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan ayah korban berinisial S (47), seorang petani kebun asal Magelang, Jawa Tengah.
Dirinya tak terima lantaran putrinya yang berinisial A (15) menjadi korban pencabulan oleh dukun tersebut.
S bercerita, awalnya bahwa ibu korban berniat mengobati A yang sakit lewat pengobatan alternatif pada Agustus 2021.
Mereka memperoleh informasi dari seseorang yang menyebut jika Mbah B bisa mengobati berbagai penyakit.
Setelah didatangi, korban A diperiksa oleh dukun tersebut.
Sang dukun mengatakan kalau A menderita sakit akibat guna-guna.
Dukun itu lantas berjanji akan mengusir guna-guna itu dengan melakukan sebuah ritual.
Hal ini lantaran menurutnya ada besi yang bersarang di perut korban.
Apabila tidak segera diambil, maka korban disebut tidak bisa punya akan atau bahkan meninggal dunia.
Lantaran takut, korban pun menyanggupi untuk melaksanakan ritual tersebut.
“Dengan mengatakan bahwa bila besi dalam perut korban tidak diambil maka korban tidak bisa punya anak atau meninggal dunia. Korban takut dan menuruti kemauan pelaku,” kata Jeffry.
Rupanya ritual yang dilakukan oleh dukun itu adalah ritual mandi,
Jefry berujar perbuatan cabul dilakukan tiga kali di bulan Agustus 2021.
Kemudian kembali terjadi pada September 2021.
Kala itu korban A sedang mondok di sebuah pesantren di Tuksono, Sentolo.
Tiba-tiba, sang dukun menjemput dan membawa korban ke rumahnya di Banaran Lor.
Setibanya di rumah, B mencekoki A dengan sebutir obat hingga mengakibatkan korban tidak sadar.
Setelah bangun, B mengantar kembali anak ini ke ponpes.
B melarang A untuk menceritakan hal tersebut pada siapapun.
Hingga akhirnya, A akhirnya menceritakan kasus ini pada seorang IRT di Tuksono.
Kabar itu pun sampai ke telinga keluarganya.
Orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Kulon Progo.
“Kasusnya dalam penyelidikan,” kata Jeffry.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Modus Mengusir Guna-guna Dilaporkan ke Polisi Karena Cabuli Seorang Anak", Klik untuk baca: https://yogyakarta.kompas.com/read/20....
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: