Alasan MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina - [Top News]
Автор: METRO TV
Загружено: 2024-12-16
Просмотров: 8946
Описание:
MetroTV, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan perkara PK ditolak karena hakim agung tidak menemukan kekhilafan hakim dalam memutus kasus tersebut.
Selain itu, novum yang diajukan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru yang dapat diajukan dalam PK sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP.
Dalam kasus ini, total ada delapan terpidana, yaitu Rivaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Hadi Saputro alias Bulang, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara dan kini sudah bebas murni.
#kasusvina #kasusvinacirebon #vinacirebon #mk #mahkamahagung
#Metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: