Joko Pemilik HT: Ini Tidak Adil, Hutang Saya Cuma 46 Juta, Kenapa Dilelang?
Автор: pertapakendeng tv
Загружено: 2026-02-18
Просмотров: 94
Описание:
GROBOGAN- Terdakwa JOKO SUSILO bin SWIMBIE pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 Wib, bertempat di Dsn. Krajan Rt. 06 Rw. 02 Desa Truwolu Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera.
Bahwa berawal terdakwa bersama dengan keluarganya telah menempati rumah tersebut, dari tahun 2000. Selanjutnya pada tahun 2009 terdakwa meminjam uang kepada Bank Mayapada sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan jaminan atau agunan berupa sertifikat tanah berserta bangunan rumah, namun angsuran ke 8 terdakwa menunggak selama 3 (tiga) bulan, sehingga oleh Bank Mayapada sertifikat tersebut dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh saksi Eni Widiastuti binti Budiono.
Terdakwa sempat melakukan gugatan secara perdata melawan Bank Mayapada, namun ditolak oleh PN Purwodadi, maupun PT Semarang hingga hasil putusan kasasi dari MA dimenangkan oleh pihak saksi Eni Widiastuti selaku pemenang lelang.
Saksi Eni Widiastuti sempat melakukan mediasi dan memberikan tali asih, namun ditolak oleh terdakwa. Kemudian saksi Eni Widiastuti mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada PN Purwodadi dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada tanggal 20 Januari 2016, dengan cara mengeluarkan barang-barang milik terdakwa. Setelah proses eksekusi selesai, pintu depan rumah digembok dan bagian dalam rumah juga diberi pembatas berupa seng yang dipergunakan untuk membatasi antara rumah dan tanah yang dilelang, dengan sisa bagian rumah yang masih ditinggal terdakwa dengan keluarganya.
Namun pada tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan sekarang, dengan tanpa ijin, terdakwa kembali memasuki dan menempati rumah yang sudah menjadi hak sepenuhnya saksi Eni Widiastuti. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi Eni Widiastuti melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 167 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: