Peraturan Kapolri Soal Menjabat di 17 Instansi, Bentuk Pembangkangan Putusan MK
Автор: Harian Kompas
Загружено: 2025-12-13
Просмотров: 39315
Описание:
Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam peraturan itu disebutkan terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian. Hal ini sontak mengundang polemik publik, karena putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 sudah menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Lantas, bagaimana detail 17 jabatan instansi di Perkap ini? Dan, ada fenomena apa di balik polemik ini?
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: https://komp.as/4gbXNNE
Baca juga berita: Mahfud MD: Aturan Polri yang Bolehkan Polisi di 17 Instansi Tidak Konstitusional - https://www.kompas.id/artikel/mahfud-...
Info langganan Kompas.id:
https://komp.as/BacaLagi
Subscribe Youtube Harian Kompas: / @hariankompascetak
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: / hariankompas%e2%80%8b
Facebook: / hariankompas
Instagram: / hariankompas
#polri
#listyosigitprabowo
#mahkamahkonstitusi
#indonesia
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: