RISMON "MAKIN RAJIN" JUALAN BUKU 😆 . LUMAYAN UANG JAJAN DI POLDA 😆
Загружено: 2026-01-06
Просмотров: 52083
Описание:
Sidang perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (6/1/2026) pagi. Dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis guna membuktikan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban dan duplik masing-masing pihak. Terkait pembuktian, Jokowi selaku tergugat I melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pengajuan alat bukti tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan harus terlebih dahulu melihat peristiwa hukum yang menjadi objek sengketa dalam gugatan tersebut. Berdasarkan dalil gugatan yang disampaikan penggugat, peristiwa hukum yang dipersoalkan adalah tindakan Jokowi yang dinilai tidak bersedia memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Sidang perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (6/1/2026) pagi. Dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis guna membuktikan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban dan duplik masing-masing pihak. Terkait pembuktian, Jokowi selaku tergugat I melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pengajuan alat bukti tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan harus terlebih dahulu melihat peristiwa hukum yang menjadi objek sengketa dalam gugatan tersebut. Berdasarkan dalil gugatan yang disampaikan penggugat, peristiwa hukum yang dipersoalkan adalah tindakan Jokowi yang dinilai tidak bersedia memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Oleh karena itu, pihak Jokowi memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama satu pekan untuk memperoleh kepastian dari Polda Metro Jaya terkait permohonan pinjam pakai tersebut. “Apabila permohonan dikabulkan, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun jika ditolak, pihak Polda Metro Jaya pasti memiliki alasan yuridis yang sah,” katanya
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan diajukan oleh dua alumnus UGM Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Jokowi bertindak sebagai Tergugat I. Sementara Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
#jokowidodo
#prabowosubianto
#gibranrakabumingraka
#pdiperjuangan
#megawatisoekarnoputri
#poldametrojaya
#roysuryo
#rismonsianipar
#doktertifa
#reflyharun
#faizalassegaf
#susilobambangyudhoyono
#partaidemokrat
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: