Tolak Geothermal Poco Leok, Pidanakan Bupati Manggarai
Автор: Yayasan LBH Indonesia
Загружено: 2026-02-22
Просмотров: 338
Описание:
Perjuangan masyarakat Poco Leok dalam menolak geothermal dan menuntut Bupati Manggarai karena menghalangi aksi penolakan dilindungi oleh konstitusi dan harus didukung oleh publik.
Pasal 18 UU No. 8/1998 menyebutkan "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".
Jelas bahwa tindakan Bupati Manggarai dalam menghalang-halangi aksi penolakan warga Poco Leok merupakan perbuatan melawan hukum.
"YLBHI mendukung dan mendorong agar Hakim PTUN mengabulkan gugatan masyarakat Poco Leok dan menyatakan bahwa Bupati melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: