Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Pelengkapan Berkas di Polda: Sudah Lewat Batas Waktu 14 Hari
Автор: Banjarmasin Post News Video
Загружено: 2026-02-25
Просмотров: 21119
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab Gafur menilai pelengkapan berkas itu sudah melewati tenggat waktu maksimal 14 hari.
Pernyataan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Gafur menyebut, kondisi itu akan menjadi perhatian yuridis tim kuasa hukum.
Pasalnya, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik memiliki batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara.
(Tribun-Video.com/Adila Ulfa Muna Risna)
Program: Short
Editor: Arysandi Ramadhan
#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi #beritajokowi #ijazahpalsujokowi
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: