Ngaku Sakit Vertigo saat Hadiri Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual, Yai Mim Resmi Ditahan
Загружено: 2026-01-20
Просмотров: 2430
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, mendatangi Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (19/1/2026) siang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Yai Mim tiba di Mapolresta Malang Kota sekira pukul 14.21 WIB dengan didampingi istrinya, Rosida Vignesvari, serta tim kuasa hukumnya.
Kedatangannya merupakan pemenuhan panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
“Saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Panggilan sebenarnya sudah minggu lalu, tetapi saya tidak bisa hadir karena harus dirawat inap di RSSA,” ujar Yai Mim kepada wartawan.
Ia mengaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang akibat sakit vertigo. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan gangguan penglihatan.
“Saya vertigo, jadi kalau melihat orang seperti ada empat. Hari ini saya datang bersama kuasa hukum saya, Agustian dan rekan-rekan,” katanya.
Meski mengaku kondisinya belum sepenuhnya pulih dan masih mengonsumsi obat, Yai Mim menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan penyidik.
“Kalau dibilang siap, ya siap. Tapi sebenarnya saya masih minum obat sampai sekarang,” ucapnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim merupakan panggilan kedua.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada pekan sebelumnya, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Hari ini panggilan kedua kami layangkan dan yang bersangkutan bisa hadir,” jelas Lukman.
Kasus ini berawal dari perselisihan antar tetangga, antara Yai Mim dan Sahara yang kemudian berlanjut ke proses hukum, kedua belah pihak saling melaporkan.
Pihak Yai Mim sebelumnya melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, pada Selasa (7/10/2025), pihak Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan terkait dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
Pada awal November 2025, laporan kembali bertambah terkait dugaan pencurian data pribadi elektronik.
Sementara itu, Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual pada Rabu (8/10/2025).
Laporan tersebut kemudian naik ke tahap gelar perkara.
Pada Selasa (6/1/2026), penyidik Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual dengan sangkaan Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Yai Mim resmi ditahan pada Senin (19/1/2026) malam.
“Iya benar, Yai Mim ditahan malam ini. Untuk detailnya akan kami sampaikan besok melalui doorstop,” ujar Ipda Lukman Sobikhin saat dikonfirmasi.
Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, penahanan dilakukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka dan Yai Mim kini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.
“Sudah resmi ditahan dan yang bersangkutan berada di Rutan Polresta Malang Kota,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai perbuatan Yai Mim diduga memenuhi unsur tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Terkait alasan penahanan, Ipda Lukman menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
“Pertama, keyakinan penyidik bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Kedua, pertimbangan potensi mengganggu keamanan warga setempat. Untuk penjelasan lengkap akan kami sampaikan besok,” ujarnya.
Sebelum ditahan, Yai Mim mengaku menjalani pemeriksaan intensif dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Ada 53 pertanyaan seputar kasus pornografi dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Sahara,” katanya.
Ia juga menyebut penyidik menanyakan terkait video pribadi yang diduga tersebar.
“Video pribadi itu adalah video hubungan intim saya dengan istri,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita dua unit telepon genggam milik Yai Mim, yakni Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8, sebagai barang bukti tambahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Yai Mim Ngaku Sakit Vertigo Saat Hadiri Pemeriksaan, https://jatim.tribunnews.com/malang/5....
Program: Live Update
Host: Isti Ira Kartika Sari
Editor Video: Magang Wildan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: