Hendak Kabur ke Luar Negeri, Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Lombok Ditangkap Polisi
Автор: Tribun Kalteng Video
Загружено: 2026-02-20
Просмотров: 170
Описание:
Oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AJN di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, resmi ditahan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, Kamis (19/2/2026).
Penanganan perkara ini berada di bawah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB. Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujewati, menyampaikan bahwa AJN seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (18/2/2026). Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa AJN berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) dan diduga hendak meninggalkan wilayah tersebut untuk melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
"Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di suatu tempat, akan melakukan perjalanan ke provinsi lain dan melanjutkan ke luar negeri sehingga kami perlu mengambil sikap agar yang bersangkutan kooperatif," kata Puje.
AJN selanjutnya diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari dua orang korban terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwati. Korban disebutkan terdiri dari santriwati yang masih di bawah umur hingga yang telah menjadi alumni.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.
"Ini dilakukan secara berulang dan modus yang sama, sehingga inilah yang menjadi dasar kami meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan," jelas Puje.
Atas perbuatannya, AJN disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.
#PonpesLombok #PoldaNTB #KasusPencabulan #KekerasanSeksual #TPKS #BeritaKriminal #LombokTimur #DitresPPAPPO #Santriwati #HukumNasional #PenegakanHukum #KriminalNasional
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: