" INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM ! " ITU ADALAH STATEMEN POLITIK.
Автор: Wahid Kajian berfikir
Загружено: 2025-12-28
Просмотров: 939
Описание:
#negarahukum #konstitusi #statemen #politik #republik #kekuasaam #pancasila
Indonesia adalah negara hukum berdasar pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Jika ini disikapi secara jujur dan benar tentu negara yang bernama Republik Indonesia tentu sudah lama maju bahkan bisa jadi apa yang dicita citakan bangsa dapat terwujud yakni adil dan makmur.
Namun kenyataan berkata lain Indonesia sebagai negara hukum hanyalah statemen belaka yakni pernyataan yang bertolakan dengan apa yang dikerjakan artinya berjalan melanggar hukum mempeedayai hukum.
Statemen politik berlanjut pada tindakan politik oleh para politisi di pemerintahan ; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mereka semua bersepakat melakukan kejahatan hukum melalui kegiatan politik.
Politik telah menjadi alat utama untuk merusak konstitusi dan UUD 1945 demi kepentingan pemerintah yang kerap kali sangat merugikan kepenringan rakyat dan megara.
Secara sistem memang benar bahwa politik telah melahirkan sebuah negara, konstitusi dan Undang Undang Hukum. Nah setelah seluruh perangkat itu terwujud semua maka orang yang diamanati perangkat itu ( pemerintah ) semua tidak berpolitik / berhenti berpolitik dalam membuat kebijakan kebijakan melainkan wajib didasarkan kepada hukum dan Undang Undang.
Allah melarang membuat dan atau merubah konstitusi dan UUD 1945 demi kepentingan dan keinginan diri dan kelompoknya ( pemerintah ) FAHKUM BAYNAN NAASI BIL HAQQI WLAA TATTABI'IL HAWA Atur, tata dan hukumi di antara manusi dengan benar dan jangan mengikuti kehendak nafsumu . . . ( Qs. shad
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: