Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-05-03
Просмотров: 23718
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Semarang kini tengah memburu sosok yang menyandera intel polisi saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5) lalu.
Adapun sebelumnya, aksi penyanderaan intel polisi tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahdudi dalam keterangan pers pada Sabtu (3/5) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui identitas penyandera.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang polisi yang mengaku bernama Brigadir Eka Zidan dikepung oleh massa dan diinterogasi.
Kaus yang dikenakannya pun sampai robek.
Brigadir Eka pun dikabarkan dalam keadaan sehat dan berhasil kembali seusai terjebak di kerumunan massa.
Selain sosok penyandera intel, polisi juga tengah menelusuri keberadaan sejumlah orang yang diduga jadi provokator aksi.
Polisi sendiri saat ini telah menangkap dan menetapkan enam orang jadi tersangka kerusuhan saat May Day di Semarang.
Sebelumnya polisi mengamankan 14 orang sesaat setelah aksi.
Kapolrestabes mengklaim para tersangka berasal dari kelompok anarko.
Pasalnya ditemukan grup WhatsApp bertuliskan "FMIPA bagian Anarko" yang beranggotakan 18 orang.
Enam tersangka tersebut dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang lengkap dengan sejumlah barang bukti seperti sepatu, paving, pagar, bekas petasan hingga kayu.
Menurut Syahdudi, lima dari enam tersangka adalah mahasiswa, sedangkan satu orang adalah pengangguran.
Mereka yakni MAS, KM, ADA, ANH, MJR, dan AZG yang memiliki peran masing-masing yaitu menyerang petugas.
Dari hasil penelusuran polisi, keenam tersangka disebut tak berniat menyuarakan pendapat lantaran langsung membakar ban dan melempari petugas.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang, Polisi Ungkap Temuan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025....
Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Muna Salsabila
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati
#polisi #buru #sosok #sandera #intel #mayday #semarang
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: