Tanya Jawab || Hukum Mensholatkan Jenazah Yang Tidak Pernah Sholat | KH. Ahmad Tahrir.
Автор: Ngulang Kaji
Загружено: 2026-01-29
Просмотров: 19
Описание:
Tanya Jawab Pengajian Rutin Majelis Dhuha Nasional Batang Hari di Masjid Nurul Iman Kampung Tengah, 25 Januari 2026 bersama KH. Ahmad Tahrir.
Hukum Mensholatkan Jenazah Yang Tidak Pernah Sholat.
Hukum mensholatkan jenazah orang yang tidak pernah sholat bergantung pada alasannya. Jika meninggalkan sholat karena malas namun tetap meyakini kewajibannya, hukumnya tetap wajib (fardhu kifayah) disholatkan karena masih dianggap Muslim. Namun, jika meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya, ia dianggap murtad dan tidak boleh disholatkan.
Berikut rincian hukum berdasarkan pandangan ulama :
-. Meninggalkan Sholat karena Malas (Tetap Beriman) :
Menurut mayoritas ulama (jumhur), termasuk mazhab Syafi'i, jenazah wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan di pemakaman Muslim, karena statusnya masih Muslim.
-. Meninggalkan Sholat karena Mengingkari (Murtad) :
Jika meyakini sholat tidak wajib, ia dihukumi kafir/murtad. Dalam kondisi ini, jenazahnya haram disholatkan menurut pendapat terkuat.
Pandangan Imam Ahmad bin Hambal : Sebagian ulama, seperti dalam mazhab Hambali, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas sekalipun dianggap kafir dan tidak wajib disholatkan.
Kesimpulannya, jika semasa hidupnya masih bersyahadat dan tidak mengingkari kewajiban sholat, ia tetap berhak disholatkan secara Islam.@donganhsb5294
#hukumislam #sholatjenazah #kajianislam #ngulangkaji
Terima kasih sudah menonton, share, like video sebanyak banyaknya agar bermanfaat lebih luas, Subcribe dan tekan lonceng untuk informasi kajian kajian berikutnya.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: