PEMUSNAHAN 12 JUTA BATANG ROKOK TANPA PITA CUKAI
Автор: SatpolPP Jatim
Загружено: 2025-12-29
Просмотров: 32
Описание:
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam apel gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di halaman depan Kantor Wilayah DJBC Jatim I.
Pemusnahan tersebut mencakup total 12.043.200 batang rokok hasil sitaan selama periode 2024 hingga Januari 2025. Nilai ekonomis rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan unsur penegak hukum lainnya, turut hadir Sekretaris Daerah Bapak Adhy Karyono A, KS, M.AP. selaku perwakilan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Rokok yang dimusnahkan mayoritas tidak dilengkapi pita cukai alias rokok polos. Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengatakan barang-barang tersebut disita dari berbagai titik pengawasan di wilayah kerja DJBC Jatim I. rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan juga menyangkut bahaya sosial dan kesehatan, sebab rokok jenis ini tidak melalui proses pengawasan kualitas dan standar produksi sebagaimana rokok resmi yang dikenakan cukai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak Adhy Karyono, menuturkan bahwa industri rokok, sejauh masih legal dan taat terhadap peraturan perpajakan, merupakan tulang punggung pendapatan negara dan daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 60 persen cukai dari industri rokok nasional berada di Jawa Timur, dan dari sektor ini, negara memperoleh pendapatan sangat besar.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: