Girik Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Mengubahnya Jadi SHM di Kantor BPN
Автор: Kompas.com
Загружено: 2025-12-31
Просмотров: 671
Описание:
Mulai Februari 2026, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Masyarakat yang masih memegang girik disarankan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki kepastian hukum.
Prosesnya diawali dengan mengurus dokumen di kelurahan. Ada sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan untuk memudahkan proses pembaharuan. Kira-kira, apa saja yang harus disiapkan, dan adakah dokumen tanah lain yang mulai 2026 tak lagi diakui?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
Music: Dream It - TrackTribe
#Properti #Rumah #Girik #SHM #SertifikatTanah #SertifikatHakMilik #BPN
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/jawa-barat/rea...
https://www.kompas.com/tren/read/2025...
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/190007...
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: