DEEPTAX #6 : Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pedagang Emas terutang PPh dan PPN Besaran Tertentu?
Автор: KPP Malang Selatan
Загружено: 2023-09-13
Просмотров: 611
Описание:
Halo #KawanPajak !
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-48/PMK.03/2023 yang mengatur terkait PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, dan sejenisnya, serta jasa terkait yang dilakukan oleh Pabrikan emas batangan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pedagang Emas Perhiasan ada yang terutang PPh dan terutang PPN. Bagaimana mekanisme penyerahan yang terutang PPh dan PPN atas penyerahan emas perhiasan?
Ternyata tidak semua penyerahan emas perhiasan terutang PPh, serta penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas terutang PPN dengan besaran tertentu. Apa itu besaran tertentu dan bagaimana mekanismenya?
Simak penjelasan lebih jauh dan lebih dalam pada siniar DEEPTAX Episode 6 berikut, ya!
Apabila Kawan Pajak membutuhkan konsultasi lebih lanjut, Kawan Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar dengan kontak pada tautan berikut: https://pajak.go.id/unit-kerja
Untuk Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan dapat menghubungi kami melalui tautan: https://linktr.ee/pajakmlgselatan
KPP Pratama Malang Selatan
Telepon: 0341-361121
Email: [email protected]
Instagram: @pajakmlgselatan
#pajak
#emasperhiasan
#PPh
#PPN
#pajakkitauntukkita
#pajakkuatindonesiamaju
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: