Polda Sulteng Gagalkan Selundupan Sabu 30 Kilogram
Автор: KOMPASTV PALU
Загружено: 2025-07-28
Просмотров: 24626
Описание:
TOLITOLI, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir pantai Kabupaten Tolitoli pada kamis, 24 juli kemarin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring dan mengamankan satu unit speed boat saat baru merapat di pantai Desa Kapas. Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Kombes Pol Pribadi Sembiring bilang, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama 3 bulan sejak awal mei 2025. Bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah.
Jaringan ini merupakan jaringan lama yang sudah diburu sejak 2021, dan kini berhasil ditangkap saat mereka hendak mendarat di Tolitoli. Dari dalam speed boat, Petugas mengamankan 3 orang diduga kurir beserta dua karung berisi 30 paket besar sabu. Masing-masing karung diperkirakan berisi 15 kilogram.
Ketiga tersangka adalah JK, 68 tahun, warga Salumpaga Tolitoli, HS, 47 tahun dan S, 28 tahun. Keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kini mereka masih dalam pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Hasil penyelidikan mengungkap JK lebih dulu berangkat dari Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Lalu menuju rumah HS di Desa Balikukup Berau. Selanjutnya mereka menggunakan speed boat menuju semporna Malaysia untuk menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, yang diduga bagian dari jaringan narkoba Internasional.
Usai menerima barang haram tersebut. Mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS, dalam perjalanan menuju Tolitoli. Mereka mengajak satu orang lainnya bernama S untuk ikut menumpang.
Mereka sempat berhenti di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi saat aksi penyelundupan.
Untuk pertanggungjawaban hokum, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga rp10 miliar.
#PoldaSulteng #Penangkapan #Narkoba
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: