Menentukan WP Dalam Negeri atau WP Luar Negeri ( Aturan Baru)
Автор: pajakpreneur
Загружено: 2026-02-02
Просмотров: 36
Описание:
Halo Rekan Pajakpreneur! 👋
Status pajak adalah fondasi dari kewajiban perpajakan Anda. Salah menentukan status berarti salah menghitung pajak, dan risikonya adalah sanksi atau justru bayar pajak ganda! 😱
Di video ini, kita bedah tuntas aturan terbaru PER-23/PJ/2025 yang mengubah cara kita menentukan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Aturan ini mencabut ketentuan lama dan memberikan kepastian hukum yang lebih tegas.
Apa saja yang kita bahas di video ini? ✅ Latar Belakang: Mengapa aturan baru ini (PER-23/PJ/2025) diterbitkan? ✅ Orang Pribadi (WNI/WNA): Cara hitung 183 hari yang benar (transit pun dihitung!) dan definisi "niat menetap". ✅ Diaspora Wajib Tahu: Uji berjenjang terbaru bagi WNI di luar negeri agar sah menjadi SPLN. ✅ Perusahaan/Badan: Kapan perusahaan asing dianggap SPDN karena "pusat manajemen"-nya di Indonesia. ✅ Studi Kasus Nyata: Contoh perhitungan hari dan penentuan lokasi pengambilan keputusan strategis.
Jangan sampai Anda atau bisnis Anda terjebak di area abu-abu lagi. Tonton sampai habis untuk memastikan status perpajakan Anda aman! 💼📊
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: