Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Lubuklinggau Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa
Автор: Tribun Sumsel
Загружено: 2026-03-12
Просмотров: 150
Описание:
Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara yang menusuk rekannya sesama honorer hingga tewas divonis bebas oleh majelis hakum Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara itu urung masuk penjara meski terbukti melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang digelar dalam sidang Senin, 9 Maret 2026 lalu, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik.
Program:
Host:
Editor Video:
Uploader:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribunsumsel
Like fanspage --------- / harian.tribun.sumsel
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: