KPK Ungkap Kasus Pemerasan oleh Bupati & Sekda Cilacap untuk THR, Uang Rp610 Juta Disita dari OTT
Автор: TirtoID
Загружено: 2026-03-15
Просмотров: 1723
Описание:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cilacap pada Jumat (13/3/2026). KPK menyebut, Bupati Cilacap memerintahkan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan uang sebagai tunjangan hari raya (THR), baik pribadi maupun pihak-pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda ya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Cilacap,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Untuk kebutuhan THR eksternal, Bupati Cilacap membutuhkan uang setidaknya Rp515 juta. Sedangkan, akumulasi dengan kebutuhan pribadi, uang yang dibutuhkan ialah Rp750 juta.
“Ini uang itu berdasar berasal dari tiap perangkat daerah,” ujar Asep.
Uang tersebut dimintakan kepada sekitar 47 perangkat daerah, yang terdiri dari 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 2 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas. Sedangkan uang yang diminta berkisar antara Rp75 juta-100 juta per perangkat daerah. Namun dalam realiasinya, setoran tersebut beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
“Jadi ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih ee pemberiannya diangsur gitu ya atau juga terjadi bargaining di situ tawar-menawar karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” papar Asep.
Dalam hal ini, Bupati Cilacap meminta setoran dengan tenggat waktu sampai Jumat (13/3). Sedangkan, setoran itu telah dimintakan sejak akhir Februari 2026. Selama periode itu, uang yang terkumpul mencapai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah, yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti.
KPK mengungkapkan, praktik pemerasan Bupati Cilacap ini tidak hanya dilakukan tahun ini, melainkan juga pada 2025. “Cuma, pada saat itu tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada lapor informasi yang masuk kepada kami di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” ujar Asep.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap ditahan KPK selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (14/3) hingga Kamis (2/4) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e pemerasan dan/atau pasal 12B gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana,” jelas Asep.
Penulis/Editor: Dicky Setyawan
Produser: Indana Zulfa
#TirtoRecap
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: