Bripda Masias Terancam 15 Tahun Dipenjara & Denda Rp 3 Miliar seusai Aniaya Pelajar di Tual Maluku
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-02-24
Просмотров: 450
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Masias Siahay (MS) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Maluku.
Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan Tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata Isir
"Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Irjen Isir.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Reporter: Alfarizy
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: Bintang Nur Rahman
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: