Polisi di Langkat Dituding Buru-buru Tetapkan Tersangka Penganiaya Pelaku Pencurian Udang
Автор: Tribun Medan Official
Загружено: 2025-07-10
Просмотров: 522
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polsek Pangkalan Susu, menangkap seorang pria bernama Irnansyah Alias Wira (39), usai menjadi pelaku penganiayaan atas meninggalnya pelaku pencurian 2 Kg udang bernama M April (21).
Namun, penangkapan ini disesalkan oleh keluarga besar termasuk Syafrina istri Wira, yang menuding polisi diduga terlalu terburu-buru menetapkan tersangka.
Syafrina (33) pun menceritakan kronologi awal bagaimana suaminya bisa ditangkap Polsek Pangkalan Susu.
"Suami saya saat ini ditahan di Polsek Pangkalan Susu. Awal ceritanya pada tanggal Rabu (25/7/2025), suami saya pulang kerja mengutip kepiting sangkak. Tak lama datang Pak Adek. Pak Adek yang memberikan kepiting sangkak ke suami saya," ujar Syafrina saat diwawancarai di Lingkungan 9, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabulaten Langkat, Kamis (10/7/2025).
Lanjut Syafrina, sewaktu itu dirinya sedang memasak di dapur, namun ia mendengar percakapan Pak Adek dan suaminya.
"Pak adek itu bilang kalau ada pencuri udang seberat 2 Kg yang menjual hasil curiannya ke rumah Pak Adek. Jadi kata suami saya, mau diapain Pak Adek. Pak Adek itu mengajak suami saya ke gudang Bayu," ucap Syafrina.
Reporter :Muhammad Anil Rasyid
Editor :Satia
#TribunMedan #langkat #polisi
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: