🔴TANGGAPAN❗❗❗ RONALD ARMADA KUASA HUKUM RESSA❗❗❗TERKAIT PERNYATAAN PIHAK DENADA SEMUA TIDAK BENAR❗❗❗
Автор: Mr ZEE Bicara
Загружено: 2026-03-12
Просмотров: 844
Описание:
#kabarterbaru #kabarindonesiaterkini #beritaterkini #news #newsupdate
🔴TANGGAPAN❗❗❗ RONALD ARMADA KUASA HUKUM RESSA❗❗❗TERKAIT PERNYATAAN PIHAK DENADA SEMUA TIDAK BENAR❗❗❗
Anak yang lahir di luar nikah di Indonesia memiliki hak perdata penuh terhadap ibu dan keluarga ibunya. Berdasarkan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak tersebut juga memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan/teknologi (tes DNA) atau bukti lain, meliputi hak nafkah dan waris.
J
Berikut rincian hak anak luar nikah:
Hak Identitas Hukum: Berhak memiliki akta kelahiran, umumnya mencantumkan nama ibu saja, namun bisa mencantumkan ayah jika ada penetapan pengadilan.
Hubungan Perdata & Nafkah: Berhak atas biaya pemeliharaan, pendidikan, dan nafkah dari kedua orang tuanya. Ibu dan anak dapat menuntut pengakuan dan nafkah dari ayah biologis melalui pengadilan perdata.
Hak Waris:
Ibu: Anak luar nikah otomatis mendapatkan waris dari ibu dan keluarga ibunya.
Ayah: Berhak mendapatkan waris dari ayah biologis jika ada pengakuan resmi atau putusan pengadilan. Berdasarkan Halo JPN, dalam hukum perdata (BW), anak yang diakui berhak mendapatkan sebagian harta waris, dengan porsi bergantung pada keberadaan ahli waris lainnya (1/3 hingga 3/4 dari bagian yang seharusnya diterima jika sah).
Nasab: Dalam hukum Islam, nasab anak luar nikah umumnya hanya terhubung dengan ibu. Namun, putusan MK memperkuat posisi perdata anak, memungkinkan tuntutan hak keperdataan (bukan nasab) kepada ayah biologis.
Perlindungan ini diberikan untuk memastikan anak mendapatkan hak dasar dan perlindungan hukum, terlepas dari status pernikahan orang tuanya.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: