Apa yang perlu dilakukan jika Debitor Pailit/PKPU?
Автор: Kristoper Tambunan & Partners
Загружено: 2021-02-26
Просмотров: 2283
Описание:
Apa yang perlu dilakukan jika Debitor Pailit/PKPU?
Konsultasi Hukum Langsung HP: 0813-9839-0509
Saat ini, PKPU dan Pailit ramai sekali diajukan terutama pada saat Pandemi Covid-19. Tidak hanya Permohonan PKPU dan Pailit terhadap perusahaan tetapi juga terhadap Developer. Hal ini disebabkan banyaknya Debitor yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Para Kreditor. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan peluang bagi Debitor yang mempunyai 2 Kreditor atau lebih yang merasa tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada Para Kreditor untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termasuk Permohonan Pailit atas dirinya sendiri. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juga memberikan peluang bagi Kreditor yang mempunyai Debitor yang mempunyai 2 Kreditor atau lebih yang merasa Debitornya tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada Para Kreditor untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termasuk Permohonan Pailit atas Debitor tersebut. Apa risikonya jika Kreditor tidak hadir dalam rapat kreditor? Apa akibatnya jika Kreditor tidak mengajukan tagihan kepada Pengurus/Kurator? Apa akibatnya jika Kreditor menolak proposal perdamaian? Debitor PKPU,Debitor Pailit,Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Rapat Kreditor,Pengajuan Tagihan,Rapat Verifikasi Tagihan,Pencocokan Utang Piutang,Permohonan PKPU,Permohonan Pailit,Kreditor Preveren,perlukah hadir dalam rapat Kreditor dalam PKPU dan Pailit,Voting Proposal Perdamaian dalam PKPU Pailit,Apakah perlu hadir dalam rapat kreditor PKPU Pailit,Penjelasan PKPU dalam Perkara Kepailitan,Jika debitur pailit tidak cukup harta dan cara sita aset #hukum #viral #viralvideo #advokat #perdata #pengacara #polripresisi #gugatan #polisi
@LegalAkses @RumahPancasila @diskusihukum5170 @RASIOHUKUM @hukumidchannel6463 @kongkowhukum9523 @ElangMaut @quotienttv7520 @HelmyYahyaBicara @corbuzier @detikcom @tvOneNews @metrotvnews @sctv_ @liputan6_news @BERITAISTANA1 @BeritaSatuChannel @TVRINasional @OfficialRCTI @OfficialiNews @MNCTVOfficialId @GTVonline @indosiar @ANTV_Official @TRANS7Official @TRANSTVofficial @CNNindonesiaOfficial @kompastv @Kompascom @HarianKompasCetak
~-~~-~~~-~~-~
Please watch: "Peringatan Keras: Stop Tindakan Kekerasan (Bully) di Lingkungan Pendidikan!"
• Stop Tindakan Kekerasan (Bully) di Sekolah...
~-~~-~~~-~~-~
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: